HOME, Kota  

MOBIL SUZUKI CERRY PICK UP PELAT. GANDA TERINDIKASI PENGANGKUT GAS LPG ILEGAL DIAMANKAN POLRES BEKASI

banner 120x600

KOTA BEKASI, 9 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah kendaraan Suzuki Carry pick up bernomor polisi (Nopol) ganda yang diduga digunakan untuk distribusi dan pengangkutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ilegal dari wilayah Kirab, Cileungsi Kabupaten Bogor hingga berhenti di kawasan Kota Harapan Indah, Medan Satria Kota Bekasi telah diamankan Sat Reskrimsus Polres Metro BEKASi Kota. Unit mobil jenis pick up tersebut terpantau berada diarea parkir lantai 1 Mapolrestro Bekasi Kota terletak di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 28, Marga Mulya Medan Satria pada, Jum’at (08/5/2026).

crossorigin="anonymous">

Diketahui bahwa unit kendaraan pick up berwarna hitam dengan bak belakang ditutup terpal tersebut berpelat Jakarta Timur dengan nopol B 9784 TVA (depan), berbeda dengan pelat belakang yang bernopol B 9268 TVA, tentunya telah melanggar peraturan lalu lintas serta perundang-undangan negara.

Pengamat sosial dan praktisi hukum Rommo R. Kos menyoroti terkait penggunaan pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) yang berbeda antara bagian depan dan belakang pada mobil tersebut adalah pelanggaran serius, yakni pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Hal tersebut dianggap menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sah. Pelat nomor kendaraan dimaksudkan sebagai pengenal unik, yang menghubungkan kendaraan tertentu dengan pemiliknya dalam catatan pemerintah. Pelat nomor juga memungkinkan penegak hukum dan otoritas lainnya untuk melacak kendaraan untuk tujuan hukum, keselamatan, dan administratif, seperti mengeluarkan denda, menyelidiki tindak kejahatan dan mengelola tol,” ujar Rommo.

“Dan apabila jika pelat nomor tersebut dibuat sendiri (palsu), berbeda wilayah, bahkan apabila digunakan untuk mengelabui petugas (misalnya agar lolos dari e-tilang), maka dianggap memalsukan dokumen atau menggunakan surat palsu, maka sanksinya sangat jelas” ungkapnya.

“Pelaku atau pengurus kendaraan tersebut dapat disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta Jo. 266 KUHP jika pelat nomor ganda digunakan untuk memalsukan identitas kendaraan aslinya,” tegas Rommo.

Selain itu, pada umumnya pelaku yang terindikasi penyalahgunaan LPG Subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM)/gas yang disubsidi pemerintah.

Adanya dugaan tindakan memindahkan isi tabung LPG Subsidi ke tabung LPG industri yang tentunya merugikan konsumen (pelanggaran UU Perlindungan Konsumen), karena menyebabkan volume atau berat gas dalam tabung tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan serta melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30, khususnya terkait ketepatan ukuran timbangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi via sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa kasus tetap berjalan. “Sudah diamankan mas, dan sudah ada LP-nya,” ungkapnya.

[RED – FANDY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0