LAMPUNG TIMUR, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Penangkapan dilakukan di kediaman korban yang berada di Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono . Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku tampak tidak berkutik saat petugas datang melakukan penindakan.
Ironisnya, beberapa saat sebelum diamankan, kamera pengawas sempat merekam pelaku sedang menghitung tumpukan uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp15 juta
- Rekaman suara percakapan antara pelaku dan korban
- Tangkapan layar pesan singkat yang diduga berisi ancaman maupun negosiasi
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Hetti Patmawati , saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait detail penangkapan tersebut, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku tak terduga untuk mengungkap motif di balik aksi pemerasan tersebut, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













