Polres Garut Tangkap Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Tanpa Resep, sepuluh Butir Diamankan

banner 120x600

Garut, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan keamanan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik peredaran obat keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat . Kedua diketahui pelaku mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat untuk memperoleh efek memabukkan.

crossorigin="anonymous">

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Garut, AKP Usep Sudirman , menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan motif utama mencari keuntungan finansial .

“Kedua pelaku secara aktif mengedarkan obat keras dengan tujuan memperoleh ketidakseimbangan berupa uang. Perbuatan ini sangat berbahaya karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa (tanggal menyesuaikan) .

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Garut terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dalam rangka anggota peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya , termasuk obat-obatan keras yang dijual secara bebas tanpa pengawasan medis.

Dalam operasi pemberantasan tersebut, Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MY (29) , warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh , dan MR (27) , warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat . Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Samarang, Kabupaten Garut .

“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan petugas di lapangan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat jenis Trihexyphenidyl , 140 butir obat Tramadol , serta 119 butir obat Hexymer yang diduga kuat akan didarkan kepada masyarakat secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter , serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0