KLH SIAP AJUKAN GUGATAN PERDATA TRILIUNAN RUPIAH TERHADAP ENAM PERUSAHAAN TERKAIT BENCANA DI SUMATERA

banner 120x600

Jakarta, 16 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi dalam terjadinya dan memburuknya bencana lingkungan di wilayah Sumatera. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai triliunan rupiah , sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi yang ditimbulkan.

crossorigin="anonymous">

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh dokumen dan kajian hukum telah rampung, sehingga proses gugatan akan segera didaftarkan dalam waktu dekat.

“Nilai gugatan mencapai triliunan rupiah dan seluruh persiapan telah selesai. Dalam satu hingga dua hari ke depan, gugatan perdata akan kami ajukan,” ujar Hanif di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup belum mengungkapkan secara rinci identitas enam perusahaan yang akan digugat, dengan alasan masih dalam tahap finalisasi administratif dan hukum.

Berdasarkan hasil kajian lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) , total kerugian ekonomi akibat bencana di Sumatera diperkirakan mencapai Rp68 triliun . Estimasi tersebut mencakup kerusakan rumah warga, hilangnya pendapatan rumah tangga, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta menyusutnya lahan pertanian akibat banjir dan longsor.

Hanif menjelaskan bahwa KLH saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekitar 300 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 perusahaan telah masuk dalam pengawasan intensif , sementara 20 perusahaan lainnya sedang menjalani audit lingkungan secara mendalam.

“Kasus dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah Sumatra bagian Utara kami pastikan masuk ke jalur hukum. Apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan suatu entitas dalam menyebabkan atau memperparah banjir dan longsor, maka pengawasan dan penindakan akan segera dilakukan,” tegas Hanif.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat memiliki kontribusi terhadap terjadinya bencana lingkungan di Sumatera. Indikasi tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang aktivitas usahanya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum lingkungan, memulihkan ekosistem yang rusak, serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana ekologis.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0