POLRESTABES MAKASSAR TERBITKAN DPO TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

banner 120x600

Makassar, 16 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi . DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor: DPO/2/RES.3.3/2026/Reskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel , tertanggal 12 Januari 2026 .

crossorigin="anonymous">

Mengenai identitas orang yang diketahui masuk dalam daftar pencarian tersebut bernama H. ​​Sukhri Effendi Syawir , lahir di Pangkajene pada 2 April 1966 , berusia 59 tahun , berjenis kelamin laki-laki .

Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan memiliki beberapa alamat terakhir, yakni:

  • Jalan Andi Madacingi Nomor 4, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep ;
  • Jalan Mapala VI Blok E28 Nomor 10, Kota Makassar ;
  • Jalan Cempaka Putih Tengah Blok 27 A Nomor E 25, Jakarta Pusat .

Penetapan DPO ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum oleh Polrestabes Makassar dalam rangka memburu dan menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik ​​guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polrestabes Makassar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait orang tersebut agar segera melaporkan atau menghubungi Polrestabes Makassar maupun kantor polisi terdekat , untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan sebagai wujud dukungan terhadap upaya Polri dalam anggota tindak pidana korupsi serta menjaga supremasi hukum dan keadilan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0