Cirebon, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
kamis 2 oktober tahun 2025(TPA)Sampah Kota Cirebon yang berlokasi Di kelurahan Argasunya,kecamatan Harjamukti kota cirebon Diduga warga masyarakat tidak mendapatkam kompesasi baik segi kesehatan dan lain lain nya.
Hamzah Amreza Seorang Aktivis perhatin lingkungan Hidup Saat investigas ke lokasi sangat miris dan prihatin jangan kan warga warga sekitar diduga tidak dapat kompesasi,apa lagi seorng pemulung sampah di lokasi(TPA) jalan kopi luhur kelurahan argasunya kecamatan harjamukti kota cirebon diduga intusi pemerintahanya abaikan mengangkangi peraturan aturan undang undang yang berlaku di republik indonesia negara republik indonesia
tata ruang (TPA) kami duga kurang optimal dalam kelola sampah kami sebagai aktivis prihatin lingkungan hidup agar intusi pemerintaha selalu sigap bukan hanya permaslahn sampah saja tetapi persoalan kesehatan warga masyarakat cirebon kota.
team kami seblmnya sudah pernah investigasi di bulan aprli tgl 3 tahun 2025 diduga kurang kooperaktif dalam penanganan ipal air lindih masih mengalir ke media lingkungan para intusi pemerintahan cirebon kota diduga tidak menjalankan amanat undang undang no 32 tahun 2009 dan UU.no 18 tahun 2008 jika emang sudah ada perbaikan paling tidak keterbukan publik sesuai dengan undang undang no.14 tahun 2008.
sebagi pemerintahan harus memperhatin kan warga masyarakat yang diduga terdampak baik secara kesehatan dan cara tata ruang(TPA) kopi luhur cirebon kota keluarahan argasunya kecamatan harjamukti cirebon kota.
kami sebagai aktivis kemasin(kelompok masyarakat intelektual nusantara)pemerintahan cirebon kota harus tegas dan ambil sikap dalam keputusan pengeloaan sampah(TPA) kopi luhur cirebon kota.
[RED – SOPIAN]













