Palembang, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses hukum terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang memasuki tahap baru. Penyidik resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut lengkap (P-21) sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini beralih dari penyidik ke pihak kejaksaan.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang, yang oleh penyidik diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai signifikan. Alex Noerdin selaku mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan dinilai memiliki keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang berujung pada praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Pelimpahan ke JPU menandai babak baru penegakan hukum terhadap kasus ini. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan:
- Menyusun surat dakwaan.
- Menjadwalkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan di persidangan.
Penyerahan mantan pejabat tinggi daerah ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang status maupun jabatan.
[RED]













