BRIMOB TURUN TANGAN AMANKAN PENANGKAPAN KADES DIDUGA TERLIBAT TPPU DAN NARKOTIKA DI BANGKALAN

banner 120x600

Bangkalan, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWSSatuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur diterjunkan dalam operasi penegakan hukum terhadap seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Sang Kades berinisial M diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menerangkan, pengerahan personel gabungan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan upaya paksa yang dijalankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur terhadap target operasi (TO) tersebut.

crossorigin="anonymous">

“Kami dari Polres Bangkalan bersama Satuan Brimob Polda Jatim serta Ditsamapta mengerahkan sekitar 400 anggota guna melaksanakan pengamanan dan back-up penuh terhadap kegiatan Ditresnarkoba di wilayah Kokop,” jelas AKBP Hendro, Kamis (2/10/2025).

Hendro mengungkapkan, subjek operasi berinisial M, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kokop. M sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Yang bersangkutan (M) telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali tetapi tidak hadir. Sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa, disertai izin melakukan penggeledahan serta penyitaan aset milik yang bersangkutan,” terang Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap M berakar dari tindak pidana utama, yakni perdagangan gelap narkoba.

Operasi penggeledahan serta penyitaan aset dilakukan serentak di lima titik lokasi berbeda, yaitu:

  1. Kecamatan Kokop, Bangkalan
  2. Kelurahan Demangan
  3. Kelurahan Pejagan
  4. Kelurahan Mlajah
  5. Salah satu kompleks perumahan elit di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh

“Detail temuan maupun barang bukti yang berhasil diamankan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Polda Jawa Timur,” tambah Kapolres Bangkalan.

Dari keterangan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mlajah, Muhlis, rumah yang turut disita diduga merupakan milik Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunung.

“Rumah itu memang milik Kades Lembung, Muzammil. Bangunan baru berdiri sekitar setahun dan difungsikan sebagai indekos. Saya sendiri baru mengetahui adanya penyitaan kemarin sore setelah ada petugas kepolisian,” ungkap Muhlis.

Keterlibatan seorang kepala desa dalam dugaan TPPU dan narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Jatim menegaskan akan terus mengusut aliran dana, jaringan, serta aset yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas, terukur, dan transparan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0