Jakarta, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan langkah hukum dengan menahan Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik jual-beli gas bumi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK menyampaikan bahwa penahanan terhadap Hendi dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Hendi akan menjalani masa penahanan awal selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan. Penempatan penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK dengan pengawalan ketat.
“Langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum serta mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti maupun upaya lain yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan,” ujar pejabat KPK.
Kasus yang menjerat Hendi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi jual-beli gas pada masa jabatannya sebagai Dirut PT PGN. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.
KPK menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk praktik korupsi yang merugikan perekonomian nasional, khususnya di sektor energi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
KPK menekankan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi perusahaan negara.
“Tidak ada pihak yang kebal hukum. Kami tegaskan kembali, KPK berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sektor strategis negara, salah satunya sektor energi,” tegas KPK.
Selama masa penahanan, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hendi untuk menggali peran serta keterlibatannya secara lebih mendalam. KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses transaksi gas tersebut.
Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus konsisten menjalankan agenda pemberantasan korupsi di sektor strategis, serta memastikan bahwa praktik korupsi di tubuh BUMN tidak boleh ditoleransi.
[RED]













