Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kota Padang, Tiga Pelaku Diamankan

banner 120x600

Padang, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan di Jalan Penjernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut. Mereka adalah:

  • Ganda (40), pemilik usaha sekaligus dalang utama pengoplosan,
  • Indra (36), pekerja lapangan, dan
  • Kevin (27), pekerja lain yang turut membantu proses pengalihan gas.

Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan tabung elpiji di lokasi kejadian.

Para pelaku diduga menjalankan praktik curang dengan cara memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Aksi ini tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan hak subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar akibat potensi kebocoran gas dan ledakan.

“Ketiga pelaku kedapatan tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan di rumah tersebut,” ungkap salah satu penyidik yang memimpin penggerebekan.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Tabung elpiji subsidi 3 kilogram,
  • Tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram,
  • Peralatan khusus untuk memindahkan gas, serta
  • Beberapa perlengkapan pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumbar guna kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan subsidi pemerintah. Ancaman pidana yang menanti berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam melindungi kepentingan rakyat, terutama terkait penggunaan subsidi energi,” tegas perwira Polda Sumbar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0