Banda Aceh, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khusus komoditas emas serta mineral dan batubara (minerba). Langkah ini dinilai strategis untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).
Menurut Kombes Zulhir, inisiatif pembentukan tambang rakyat ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai instansi terkait. Diskusi berlangsung di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu, 17 September 2025, serta diikuti secara virtual oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayah hukumnya terindikasi memiliki aktivitas tambang tanpa izin.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 mengenai usulan pembentukan WPR.
Hingga kini, tercatat tiga kabupaten yang telah menyampaikan usulan blok WPR dengan koordinat jelas, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Sementara itu, masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan karena sebagian besar lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan telaah serta kajian teknis lebih lanjut dari otoritas berwenang.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan langkah penting untuk melegalkan aktivitas tambang masyarakat. Tetapi bagi wilayah yang belum mengajukan, kami dorong segera mengusulkannya melalui Kabag Ekonomi Pemkab masing-masing,” jelas Zulhir, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Pidie.
Polda Aceh menegaskan, keberadaan WPR nantinya akan berada dalam pengawasan penuh pemerintah guna memastikan aktivitas penambangan tetap sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui PAD.
Dengan legalisasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi tergoda melakukan penambangan ilegal yang berisiko hukum sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.
[RED]













