Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Bansos 2020

banner 120x600

Jakarta, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, resmi menempuh upaya hukum praperadilan guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

crossorigin="anonymous">

Informasi mengenai status tersangka Rudy Tanoe terkonfirmasi ketika awak media mengajukan pertanyaan resmi kepada pihak KPK. Lembaga antirasuah tersebut membenarkan bahwa Rudy Tanoe telah berstatus tersangka dan kini tengah mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghargai hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk upaya praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/Rudy Tanoe) dalam mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (11/9/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2020, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi. KPK sebelumnya mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proses distribusi bansos yang melibatkan pihak swasta maupun pejabat terkait.

Dengan diajukannya praperadilan ini, Rudy Tanoe berupaya menggugurkan penetapan tersangka yang dikenakan terhadap dirinya. Namun, hingga kini KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan bukti yang dimiliki penyidik.

Pengajuan praperadilan ini akan diuji di pengadilan negeri setempat. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka Rudy Tanoe dapat batal demi hukum. Namun apabila ditolak, maka proses penyidikan KPK akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0