Kupang, 9 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Atambua, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar.
Total nilai barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp23,1 miliar.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat efektivitas koordinasi antarinstansi dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan barang ilegal di kawasan perbatasan.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap tiga warga negara asing asal Tiongkok yang diduga berperan sebagai aktor utama jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSR yang diduga bertindak sebagai pengelola utama jaringan, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, serta HRO yang berperan sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sekitar 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mengirimkan rokok ilegal dari Tiongkok melalui Dili, Timor Leste, sebelum diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu, Kabupaten Belu, NTT.
Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah berbagai aktivitas ilegal lintas negara, termasuk penyelundupan barang yang merugikan penerimaan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat di Indonesia.
[RED]













