PEKANBARU, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyelidikan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran zat berbahaya jenis etomidate di wilayah hukum Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pemilik barang terlarang.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru. Dalam penindakan itu, aparat menangkap tersangka berinisial H (36) yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi zat berbahaya tersebut.
Dari hasil penggeledahan dan penindakan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 43 cartridge etomidate siap edar dengan merek THUGS
- 1 unit telepon seluler
- 2 perangkat alat hisap elektronik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang tersebut melalui perantara. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sejak Maret 2026 dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Sebagian dari barang tersebut diduga telah beredar di masyarakat.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar hotel yang digunakan tersangka. Dari lokasi tersebut, seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi etomidate di wilayah Riau.
Langkah lanjutan yang ditempuh penyidik meliputi uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta proses penyidikan menyeluruh hingga kasus dinyatakan tuntas.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
[RED]













