Polsek Cibinong Amankan 100 Bungkus Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Diserahkan ke Bea Cukai

banner 120x600

Bogor, 14 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Personel Polsek Cibinong mendengarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2026). Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas mengamankan 100 bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.18 WIB saat piket Reskrim menerima laporan mengenai adanya aktivitas penjualan rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 11.00 WIB , personel Polsek Cibinong mendatangi sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cirimekar, RT 005/008, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor .

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 100 bungkus rokok berbagai merek yang diduga tanpa pita polisi. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibinong.

Selanjutnya, pelaku tak terduga beserta bukti barang diserahkan oleh penyidik ​​Polsek Cibinong kepada Penyidik ​​Bea dan Cukai Bogor guna proses penanganan lanjutan sesuai kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0