KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun, Buru Bukti Dugaan Gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi

banner 120x600

Jakarta, 14 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Kota Madiun selama tiga hari, yakni pada 6 hingga 9 April 2026 , dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi .

crossorigin="anonymous">

Penggeledahan dilakukan secara bertahap untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menjelaskan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).

Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, KPK akan melakukan analisis terhadap setiap barang bukti yang telah disita dari belasan lokasi tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara.

Budi baik, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026.

Selanjutnya, pada 7 April 2026, penyidik ​​menggeledah rumah dua pihak swasta. Kemudian pada tanggal 8 April 2026, tim mendatangi rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto serta empat lokasi milik pihak swasta lainnya.

Pada hari terakhir, Kamis (9/4), KPK kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi, terdiri dari satu rumah pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan tiga rumah milik pihak swasta.

“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026 , KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Lembaga antirasuah tersebut menyebut penindakan terkait dengan dugaan ketidakseimbangan pendapatan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0