Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Bungo, Dua Tersangka Diamankan

banner 120x600

Jambi, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perlindungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp276 miliar .

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka masing-masing berinisial TS , yang diduga berperan sebagai pelangsir, serta N , operator di sebuah SPBU kawasan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengirim aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut.

Setelah menerima informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian biosolar secara terus-menerus.

“Pada tanggal 8 April kami menerima bahwa ada SPBU yang mendistribusikan minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen,” ujar Taufik, Jumat (10/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada 9 April 2026 tim kepolisian turun langsung ke lokasi dan melakukan pemantauan. Dari hasil pengecekan, ditemukan kendaraan yang masuk ke area SPBU dan langsung memotong antrean untuk melakukan pengisian bahan bakar.

“Operator langsung mengisi kendaraan tersebut. Saat itu juga kami melakukan penangkapan dan menemukan catatan rekap pengisian pada operator,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan BBM yang diangkut pelangsir merupakan subsidi biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit mobil
  • Uang tunai Rp16 juta
  • Rekaman CCTV
  • Satu unit tablet
  • Jeriken sampel berisi subsidi BBM
  • Telepon genggam milik pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan niaga dan distribusi subsidi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto perubahan atas ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi .

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perlindungan subsidi energi yang merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat memperoleh BBM sesuai peruntukannya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0