Sragen, 13 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos kawasan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota , pada Senin (6/4/2026) siang . Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan berbahaya (obaya) yang diduga akan mati secara ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 4.621 butir obat berbahaya yang terdiri dari ribuan pil trihexyphenidyl serta pil berkemasan perak yang diduga merupakan tramadol . Kedua jenis obat tersebut termasuk kategori yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dan ketentuan medis.
Selain barang bukti obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni satu tas punggung dan satu unit telepon seluler . Barang-barang tersebut akan dijadikan bagian dari proses bertanya lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran, asal barang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait obat keras maupun peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.
[RED]













