Pemerintah Ultimatum Produsen Rokok Ilegal, Skema Cukai Baru Ditargetkan Berlaku Mei 2026

banner 120x600

Jakarta, 13 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran rokok ilegal melalui penerapan skema cukai baru yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Mei 2026 . Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menutup peredaran produk tanpa bea cukai resmi.

crossorigin="anonymous">

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa , menyampaikan bahwa rencana kebijakan telah disusun oleh Kementerian Keuangan dan saat ini tinggal menunggu pembahasan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) .

“Yang jelas kami menginginkan paling lambat Mei sudah berjalan, supaya pendapatan negara bisa masuk,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi dengan memenuhi seluruh kewajiban cukai dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas dasar hukum industri sekaligus meningkatkan keberadaan pelaku usaha.

Purbaya menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama bagi produsen yang ingin masuk ke pasar legal. Pemerintah, kata dia, membuka ruang transisi, namun tidak akan menoleransi pelanggaran yang terus berlanjut.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang menolak beralih ke sistem hukum. Salah satu opsi yang disiapkan pemerintah adalah penutupan kegiatan usaha bagi produsen yang tetap memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.

“Produsen kami beri kesempatan untuk bermain di pasar legal. Jika tidak mau, maka kami tutup,” tegasnya.

Kebijakan ini dinilai penting mengingat peredaran rokok ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang mematuhi aturan.

Pemerintah berharap skema baru tersebut dapat segera terealisasi sehingga pengawasan pasar tembakau menjadi lebih efektif, penerimaan negara meningkat, dan praktik perdagangan rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0