Jakarta Timur, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma berhasil menggagalkan dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur , Kamis (9/4/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat pelaku tak terduga beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa praktik jual beli obat keras daftar G jenis Tramadol di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma segera bergerak melakukan pemantauan, observasi, dan surveian di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah memastikan adanya dugaan transaksi ilegal, petugas langsung melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pelaku tak terduga berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menyita 98 butir Tramadol dan 55 butir Eksimer , yang diduga akan mati secara ilegal tanpa izin resmi. Kedua jenis obat tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Selanjutnya, keempat tersangka pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Cipayung pada Jumat (10/4/2026) pukul 00.30 WIB guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpom Lanud Halim Perdanakusuma dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar pangkalan maupun masyarakat umum.
Pihak yang berwenang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang dan tindak pidana lainnya.
[RED]













