Polda Lampung Bongkar Tiga Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Pesawaran, Sita 203 Ton BBM Subsidi dan Amankan 32 Orang

banner 120x600

Pesawaran, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4). Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengungkap tiga gudang penampungan ilegal dan menyita sebanyak 203 ton tenaga surya dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar .

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas aparat kepolisian dalam mendorong distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf , menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas ikut mengamankan 32 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Gudang ketiga itu berada di wilayah Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran .

“Sebanyak 32 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan penimbunan dan distribusi solar ilegal,” ujar Kapolda.

Selain menyita ratusan ton solar, petugas juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut, mulai dari pemasok, pengangkut, hingga penyalur.

Para pelaku tak terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 . Peraturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan bahan bakar tanpa izin resmi.

Saat ini, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri alur peredaran solar ilegal tersebut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di sektor energi yang berdampak pada kelangkaan BBM, kerugian negara, dan terganggunya hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar secara adil dan sesuai ketentuan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0