Cirebon, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas (OKT). Dalam waktu satu malam, tim kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026).
Operasi cepat tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman perlindungan obat-obatan ilegal yang semakin meresahkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, SH, SIK, MH , menjelaskan bahwa penindakan rangkaian dilakukan secara maraton di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan . Dari operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Susukan. Petugas mengamankan tersangka HS (29) di kediamannya dengan barang bukti 525 butir Tramadol yang diduga akan mati secara ilegal.
Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB , petugas kembali melakukan penindakan dengan menangkap tersangka A (22) di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Gempol. Saat diamankan, tersangka kedap air menguasai ratusan butir Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.
Puncak operasi berlangsung pukul 21.30 WIB dengan penangkapan tersangka AMM (31) . Dari tangan tersangka terakhir ini, polisi tidak hanya menyita obat-obatan, tetapi juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi satu malam tersebut meliputi:
- 714 butir Tramadol
- 506 butir Triheksifenidil
- Uang tunai Rp8.730.000 yang diperkirakan hasil penjualan
- Tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen nyata kami untuk memastikan Kabupaten Cirebon bersih dari peredaran gelap obat keras. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Imara Utama, Jumat (10/4/2026).
Tersangka ketiga kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 , dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan pengedar obat keras demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat ilegal.
[RED]













