Operasi Semalam, Polresta Cirebon Bongkar Tiga Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas di Tiga Wilayah

banner 120x600

Cirebon, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komitmen tegas berkomitmen tanpa menunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon dalam anggota peredaran obat keras terbatas (OKT). Dalam kurun waktu satu malam, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026).

crossorigin="anonymous">

Operasi cepat tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman perlindungan obat-obatan ilegal yang semakin meresahkan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, SH, SIK, MH , menjelaskan bahwa penindakan rangkaian dilakukan secara maraton di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan . Dari operasi itu, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dalam jumlah besar.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Susukan. Petugas mengamankan tersangka HS (29) di kediamannya dengan barang bukti 525 butir Tramadol yang diduga akan mati secara ilegal.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB , tim Satresnarkoba kembali bergerak dan menangkap tersangka A (22) di kawasan pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Gempol. Saat diamankan, tersangka kedap air menguasai ratusan butir Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Puncak operasi berlangsung pukul 21.30 WIB dengan penangkapan tersangka AMM (31) di wilayah Pabedilan. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menyita obat-obatan terlarang, tetapi juga uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal.

Secara keseluruhan, dalam operasi satu malam tersebut Polresta Cirebon berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 714 butir Tramadol
  • 506 butir Triheksifenidil
  • Uang tunai Rp8.730.000 yang diperkirakan hasil penjualan
  • Tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan peraturan-undangan di bidang kesehatan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan pengedar obat keras terbatas demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari mengarahkan obat-obatan terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0