Jambi, 11 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang berlangsung secara sistematis di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial TS sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator SPBU Tebing Tinggi Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2013. Para pelaku disebut menguras hampir 80 persen kuota harian SPBU yang mencapai 16 ton per hari.
“Dari hasil perhitungan, aktivitas ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp276 miliar,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, operator SPBU diketahui menggunakan hampir 100 barcode untuk memanipulasi distribusi BBM subsidi agar dapat disalurkan kepada pelangsir. Sementara itu, pelaku pelangsir memiliki sekitar 20 barcode yang digunakan untuk satu unit kendaraan.
Modus ini memungkinkan para pelaku mengambil BBM subsidi secara berulang dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Jambi telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut selama dua hari terakhir guna mendukung proses penyidikan.
Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyatakan bahwa penghentian distribusi dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin operasional SPBU apabila terbukti terdapat keterlibatan pemilik dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pihak terkait, mengingat dampaknya yang merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
[RED]













