Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

banner 120x600

Sidoarjo, 11 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

crossorigin="anonymous">

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3.844.918.834.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai wilayah, di antaranya Sidoarjo, Surabaya, hingga Mojokerto. Penindakan dilakukan di sejumlah sektor, mulai dari pabrik tanpa izin (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC), jalur distribusi melalui penghentian sarana pengangkut, hingga pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Selain itu, petugas juga menemukan peredaran rokok ilegal di tingkat distribusi bawah, seperti toko kelontong, motoris (koper motor), hingga gudang penyimpanan.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai, sekaligus bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.

Bea Cukai Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan menjaga ketertiban di sektor industri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0