Sanggau, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan patroli perbatasan berhasil mengungkap praktik penimbunan rokok ilegal di wilayah perbatasan Entikong. Sebanyak 816.800 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan tersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Petugas menemukan rokok-rokok ilegal tersebut tersimpan rapi di dalam bangunan sederhana yang sengaja dijadikan tempat penyimpanan sementara guna menghindari pengawasan aparat di wilayah perbatasan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penelitian lebih lanjut. Aparat juga tengah melakukan penelusuran guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat di kawasan perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi.
Pihak berwenang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan.
[RED]













