Bogor, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian kembali mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Jonggol menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan daftar G di kawasan Cileungsi, Rabu sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat terlarang yang diduga siap edar.
Penggerebekan berlangsung dalam suasana tegang, di mana petugas melakukan pengepungan dari berbagai sisi rumah untuk mengantisipasi upaya pelarian maupun penghilangan barang bukti oleh para pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi pertama kali menemukan barang bukti di dalam salah satu kamar yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh bagian rumah guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
[RED]













