Komisi III DPR Soroti Maraknya Penyalahgunaan Tramadol, Sudah Merambah Sekolah hingga Desa

banner 120x600

Jakarta, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti semakin meluasnya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol yang kini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah lingkungan sekolah hingga pedesaan.

crossorigin="anonymous">

Menurut Dede, peredaran tramadol saat ini telah menjangkau kalangan pelajar dan masyarakat akar rumput, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan generasi muda.

Ia mengungkapkan bahwa obat keras tersebut bahkan mulai digunakan dalam berbagai aktivitas sosial di masyarakat, termasuk dalam acara hajatan. Kondisi ini dinilai menunjukkan tingkat penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan.

Dengan harga yang relatif terjangkau, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per sekali pakai, tramadol menjadi semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk remaja. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama pada sistem saraf pusat, serta meningkatkan risiko ketergantungan.

Dede menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menekan peredaran obat keras ilegal tersebut. Salah satunya melalui penguatan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat daerah, baik dari sisi anggaran, sumber daya, maupun koordinasi lintas sektor.

“Penguatan BNN di daerah sangat diperlukan agar penanganan bisa lebih maksimal dan menyentuh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” tegasnya.

Ia juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat keras yang kian meluas.

Dengan langkah terpadu dan berkelanjutan, diharapkan peredaran tramadol dapat ditekan serta generasi muda dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0