Kapolda Lampung Pimpin Pengungkapan BBM Ilegal, 32 Orang Diamankan dan 203 Ribu Liter Solar Disita

banner 120x600

Lampung, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026).

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan pada 8 April 2026 di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ratusan tandon, kendaraan yang telah dimodifikasi, peralatan produksi, serta kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Dari hasil penindakan, total BBM ilegal yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter. Praktik ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp160,7 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan praktik ilegal serupa di wilayah hukum Polda Lampung.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0