Langsa, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,29 miliar. Barang hasil penindakan tersebut berasal dari 63 kasus yang diungkap selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat sekaligus menuntaskan proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak memiliki nilai guna lagi serta menutup rangkaian proses hukum yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dari total barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp886 juta. Rokok tanpa pita cukai ini terdiri dari berbagai merek, yang menunjukkan bahwa praktik peredaran barang ilegal masih marak terjadi di lapangan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak fisik rokok terlebih dahulu, kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Metode ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Langsa menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pelaksanaan operasi pasar serta sosialisasi kepada masyarakat.
Dukungan juga datang dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa yang menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran, guna menekan peredaran barang terlarang dan melindungi penerimaan negara.
[RED]













