Jakarta, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali mencuat dengan temuan yang mengejutkan. Selain menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, kasus ini juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang terungkap, sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, total kerugian negara akibat kebocoran distribusi BBM dan gas subsidi diperkirakan mencapai Rp1.266.160.963.200 atau lebih dari Rp1,2 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak penyimpangan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam perkembangan lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengonfirmasi adanya dua oknum prajurit yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Pimpinan TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.
“TNI menegaskan tidak ada ruang bagi prajurit yang terlibat atau menjadi pelindung aktivitas bisnis ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas secara transparan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat telah mengungkap sebanyak 655 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sekitar 1,1 juta liter solar dan 127 ribu liter Pertalite.
Selain itu, turut diamankan puluhan ribu tabung LPG dari berbagai ukuran, mulai dari tabung subsidi 3 kilogram hingga tabung industri 50 kilogram. Tidak hanya itu, sebanyak 79 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal juga berhasil disita.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Bareskrim Polri bersama Puspom TNI memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun sebagai pelindung praktik ilegal.
Penegak hukum menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang terbukti “bermain” dalam penyalahgunaan distribusi subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lapangan.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat serta penindakan tegas lintas institusi, diharapkan praktik mafia BBM dan LPG subsidi dapat ditekan secara signifikan demi menjaga hak masyarakat serta melindungi keuangan negara.
[RED]













