Indragiri Hilir, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SA (43) diamankan pada Senin (6/4/2026) di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi dengan harga di atas ketentuan guna meraup keuntungan pribadi. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diketahui telah berlangsung sejak tahun 2015.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, dua botol berisi bahan bakar, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan, termasuk uji laboratorium terhadap sampel BBM yang diamankan serta koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pembuktian.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di lingkungan sekitar.
[RED]













