Riau, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik mencakup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang melibatkan jaringan terorganisir di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM, khususnya di wilayah perairan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang mencurigakan menjadi lokasi penimbunan dan distribusi ilegal.
Kasubdi
“Di wilayah Indragiri Hilir, kami mengamankan kurang lebih 10 ton atau sekitar 10.000 liter biosolar yang diangkut menggunakan kapal. BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan, namun disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga mengungkap keberadaan sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pelalawan yang digunakan sebagai tempat penampungan subsidi BBM hasil praktik pelangsiran dari berbagai SPBU di sekitarnya.
“Gudang tersebut menampung subsidi BBM yang dikumpulkan dari aktivitas ilegal di wilayah Pelalawan. Berdasarkan temuan ini, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum di kedua lokasi,” tambahnya.
Dalam penutupan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Di wilayah Indragiri Hilir, dua orang diamankan, yakni pemilik kapal dan nakhoda yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal. Sementara itu, di wilayah Pelalawan, petugas penjagaan pemilik gudang yang diduga menjadi penampung subsidi BBM hasil dilindungi.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindakan ilegal tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi subsidi BBM agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara akibat praktik penyelewengan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
[RED]













