Polda Babel Limpahkan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

banner 120x600

Pangkalpinang, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan tersangka Fa alias Ijal (45) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

crossorigin="anonymous">

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

“Berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya, Rabu (8/4/2026) di Mapolda Babel.

Selain tersangka, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kendaraan serta ratusan tabung gas LPG yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi subsidi.

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0