Jambi, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) berhasil mengamankan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut kasus penyimpangan yang terjadi dalam lingkup tugas dan kewenangan di instansi pertanahan. Aparat penegak hukum menduga adanya praktik penipuan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Pihak Kejati menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami peran tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki aliran dana serta mekanisme dugaan korupsi yang dilakukan, guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam anggota tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
[RED]













