Mantan Anggota DPRD Balikpapan Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Fiktif Rp464 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada mantan anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, dalam kasus korupsi proyek fiktif di salah satu anak usaha Telkom dengan nilai mencapai Rp464 miliar.

crossorigin="anonymous">

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya melalui pengadaan barang dan jasa yang bersifat fiktif.

Selain pidana penjara, Kamaruddin Ibrahim juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan apabila denda tersebut tidak membayar.

Tidak hanya itu, penuntut juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan perlindungan anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Dengan vonis tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0