HOME, Kota  

Kebijakan Lurah Teluk Pucung Tuai Protes, Warga Pasang Spanduk Penolakan

banner 120x600

Bekasi, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kebijakan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan pesta pernikahan menuai polemik di tengah masyarakat. Penolakan warga terlihat dari banyaknya spanduk protes yang dipasang di depan Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Selasa (7/4/2026).

crossorigin="anonymous">

Polemik ini dipicu oleh surat resmi bernomor 145/181.KLTP Set yang ditujukan kepada Ketua RW 001 hingga RW 037. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan menetapkan larangan penggunaan halaman kantor untuk kegiatan hajatan, termasuk pesta pernikahan, dengan alasan menjaga kenyamanan, kenyamanan, serta estetika lingkungan.

Namun, kebijakan tersebut mendapat tanggapan negatif dari sebagian warga. Mereka menilai keputusan tersebut kurang berpihak kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sebagai bentuk protes, warga memasang sejumlah spanduk penolakan di area depan kantor kelurahan sejak Senin malam (6/4/2026). Dalam isi spanduk tersebut, warga menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dianggap memberatkan, bahkan sebagian menyuarakan ancaman untuk tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk perlawanan.

Situasi ini mencerminkan adanya ketegangan antara pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat terkait kebijakan penggunaan fasilitas publik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kelurahan terkait tanggapan atas aksi persetujuan tersebut.

Diharapkan, kedua belah pihak dapat membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0