Diduga Ada Ketidaksesuaian Data dan SK BGN, SPPG Dapur Markoni Subang Disorot

banner 120x600


SUBANG, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Keberadaan SPPG Dapur Markoni yang beroperasi di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian data lokasi dengan yang tercantum dalam sistem pusat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan serius terkait validitas administrasi serta legalitas operasionalnya.
Berdasarkan penelusuran awak media, alamat dapur dalam sistem MBG tercatat berada di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan. Namun secara faktual, kegiatan operasional berlangsung di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari.
Lusi Anjani selaku KSPPG Dapur Markoni membenarkan adanya perbedaan data tersebut.
“Domisili dapur memang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari. Namun di website tercantum juga alamat Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan dan Sukasari,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak yayasan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
“Sudah kami laporkan ke pemilik yayasan, tapi belum ada respon sampai sekarang,” tambahnya.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke koordinator tingkat Kabupaten Subang, namun diarahkan untuk menempuh mekanisme administratif melalui formulir resmi.
Dugaan Ketidaksesuaian SK BGN
Dalam pengembangan informasi, muncul dugaan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi dasar operasional program MBG perlu dikaji ulang.
Ketidaksesuaian lokasi dalam SK dengan operasional lapangan, Perbedaan titik koordinat dalam sistem pusat, Dugaan penggunaan alamat administratif yang berbeda, Jika terbukti, kondisi ini berpotensi berdampak pada keabsahan operasional dapur serta validitas penyaluran bantuan.
Ketidaksesuaian domisili operasional
Ketidakakuratan pelaporan digital
Dugaan duplikasi atau manipulasi data program.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penyelenggara wajib menjaga keakuratan dan validitas data.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi data, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum, hingga Pencabutan izin operasional dapur MBG, Penghentian program bantuan, Pencoretan dari mitra pemerintah dan Blacklist yayasan secara nasional
Esukasi Potensi pidana:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: ancaman hingga 6 tahun penjara, Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Penjara 4–20 tahun, Hingga denda hingga Rp1 miliar.
Dan bila terbukti Sanksi keuangan:
Pengembalian dana program,Pembekuan anggaran, Audit investigatif, Desakan Klarifikasi.
Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius apabila ditemukan unsur kesengajaan. Program strategis pemerintah seperti MBG harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data yang valid.
Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

crossorigin="anonymous">

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0