BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Picu Kekhawatiran

banner 120x600

Jakarta, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Narkotika Nasional (BNN) memperluas pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di DPR RI. Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya indikasi kuat yang merujuk vape sebagai media konsumsi narkotika.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Dari total sampel yang diketahui yang diuji, sebanyak 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel mengandung sabu, dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis.

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat-zat terlarang yang berbahaya bagi kesehatan.

BNN menilai bahwa pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan peredaran dan topik zat berbahaya, khususnya etomidate, yang mulai marak ditemukan dalam cairan rokok elektrik.

Selain itu, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap penggunaan vape sebagai langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat.

BNN berharap usulan ini dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Narkotika, guna memperkuat regulasi serta menutup celah-celah teknologi yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0