KABUPATEN BEKASI, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan beserta barang bukti sebanyak 36 item. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dokumen transaksi perbankan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp7.117.660.158.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Jerico Lavian Chandra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kepolisian menegaskan akan terus mendukung penanganan perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran publik serta kepercayaan masyarakat.
[RED]













