Kurir Perusahaan Ekspedisi di Jambi Diduga Gelapkan Dana COD Rp171,9 Juta, Polisi Lakukan Penahanan

banner 120x600

Jambi, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir perusahaan jasa pengiriman berinisial RP (27) . Dalam kasus tersebut, pelaku diduga tidak menyetorkan uang hasil transaksi cash on delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp171,9 juta .

crossorigin="anonymous">

Kasus ini terungkap setelah PT Inti Paket Prima Cabang Jambi , tempat RP bekerja, melakukan audit internal terhadap aktivitas keuangan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 28 transaksi COD dari 26 toko yang tidak disetorkan oleh pelaku dalam rentang waktu 15 hingga 17 Desember 2025 .

Kapolresta Jambi melalui Kepala Seksi Humas menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku berdalih uang hasil transaksi COD tersebut jatuh karena kelalaian . Namun, berdasarkan hasil audit dan penelusuran administrasi, diketahui bahwa sejumlah pembayaran COD tidak pernah diserahkan kepada perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Pelaku telah membuat surat pengakuan tertulis bermaterai yang menyatakan tidak menyetorkan uang hasil COD tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi.

Setelah diketahui keberadaannya, tim operasional Polsek Kota Baru bergerak cepat dan berhasil mengamankan pengaman RPKenali Asam Bawah , Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti , antara lain dokumen transaksi COD, hasil audit internal perusahaan, serta bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perlindungan kepercayaan dalam dunia kerja, khususnya yang merugikan perusahaan dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0