Jakarta, 2 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin internal dengan mengirimkan 365 Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar aturan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani program pelatihan khusus.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya , menyatakan bahwa program ini merupakan invasi baru dalam upaya pelatihan pegawai, baik dari unsur pemasyarakatan maupun keimigrasian.
“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, di mana pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin akan ditempa melalui pelatihan di Pulau Nusakambangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat mentalitas, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan kembali nilai integritas di kalangan ASN. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta perubahan perilaku aparatur ke arah yang lebih profesional.
Yan menegaskan bahwa seluruh pegawai yang dikirim merupakan mereka yang sebelumnya telah menjalani proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Kemenimipas, sepanjang periode Oktober 2024 hingga April 2026 , tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin yang telah dilaporkan. Rinciannya meliputi:
- 212 kasus hukuman disiplin ringan
- 341 kasus hukuman disiplin sedang
- 159 kasus hukuman disiplin berat
- 62 kasus masih dalam proses jatuhan sanksi
Pelanggaran paling banyak terjadi pada pegawai yang berada di garda terdepan pelayanan publik dan pengamanan , khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Melalui program pelatihan di Nusakambangan ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur yang berintegritas, disiplin, dan profesional , sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
[RED]













