Subang, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polemik program Upland Manggis Tahun 2025 di Kabupaten Subang terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena pengalihan alat dan mesin pertanian (alsintan), kini muncul dugaan aliran dana kerja sama operasional (KSO) traktor yang masuk ke rekening pribadi pejabat.
Hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kelompok tani di Kecamatan Sukasari membenarkan adanya kerja sama penggunaan alsintan berupa traktor roda dua (TR2) dan traktor roda empat (TR4). Dari hasil konfirmasi, tercatat 3 kelompok tani menerima KSO TR2 dan 1 kelompok tani menerima KSO TR4, sehingga total terdapat 4 kelompok tani yang terlibat dalam skema tersebut.
Namun, temuan mencuat dari salah satu kelompok tani penerima KSO TR4. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp30 juta yang diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi.
“Pembayaran Rp30 juta langsung ditransfer ke rekening pribadi Kabid Hortikultura. Kami melihat bukti transfer atas nama Nana Supriatna,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu menegaskan bahwa transaksi dilakukan ke rekening pribadi, bukan melalui rekening kelembagaan kelompok tani sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan praktik tersebut, transaksi KSO yang dilakukan oleh H. Kardilah, kelompok tani Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, dilakukan langsung antar kelompok tani tanpa melalui perantara dinas, dengan nilai Rp30 juta.
Secara regulasi, pengelolaan bantuan alsintan dalam program upland harus mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, di mana, Alsintan merupakan bantuan pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan
Skema KSO harus dikelola oleh kelembagaan resmi seperti kelompok tani atau UPJA, Seluruh transaksi wajib melalui rekening resmi kelembagaan, bukan rekening pribadi.
Selain itu, pengelolaan dana yang berkaitan dengan program pemerintah juga tunduk pada, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme resmi yang dapat diaudit.
Sementara itu, dari sisi tata kelola pengadaan dan pemanfaatan barang bantuan pemerintah, juga mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan.
Jika dugaan aliran dana ke rekening pribadi tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan wewenang
Pengelolaan dana di luar mekanisme resmi
Potensi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan:
Audit menyeluruh terhadap program Upland Manggis
Penelusuran aliran dana KSO alsintan
Klarifikasi resmi dari pihak terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Nana Supriatna terkait dugaan tersebut.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam pelaksanaan program Upland Manggis di Subang. Publik berharap adanya keterbukaan serta langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar program bantuan pertanian berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
[RED – TH]













