Jakarta Utara, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang dialami jurnalis reskrimpolda.news dan Pemimpin Redaksi reskrimpolda.news menuai sorotan tajam. Hingga kini, aparat penegak hukum di Polres Metro Jakarta Utara , termasuk jajaran Satuan Reserse Kriminal, dinilai belum menunjukkan langkah-langkah konkret dalam memverifikasi kasus tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2214/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA , tertanggal 18 November 2025 . Namun, hingga saat ini, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan maupun penentuan tersangka.
Kondisi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum , khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Pasalnya, tindakan kekerasan tersebut terjadi ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik , yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika wartawan dan pimred reskrimpolda.news melakukan kegiatan peliputan dan klarifikasi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Cakung–Cilincing (Gudang Vera) . Dalam proses peliputan tersebut, pihak wartawan tidak meminta kompensasi, ataupun uang.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan dan pimred reskrimpolda.news justru diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan secara sepihak oleh sejumlah orang yang disebut sebagai penjaga keamanan dan preman setempat yang di pimpin oleh heru botak. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan tanpa alasan hukum yang sah dan mengakibatkan luka serta trauma bagi korban.
Selain dugaan tindak pidana kekerasan, aktivitas yang diliput wartawan juga disinyalir ketentuan peraturan-undangan, antara lain:
- Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya.
Pelanggaran terhadap pendistribusian BBM bersubsidi tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, mengingat solar subsidi dibiayai dari anggaran pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Lebih jauh, tersebar pula informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, yang menyebut adanya dugaan pemberian uang pelicin secara rutin oleh jaringan mafia solar kepada oknum aparat di wilayah Polres Metro Jakarta Utara. Jika benar, praktik tersebut dinilai sangat mencederai integritas institusi penegak hukum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Atas dasar itu, reskrimpolda.news menegaskan bahwa Kapolres Metro Jakarta Utara dan jajaran Reserse Kriminal tidak boleh melakukan tindakan pasif atau berpangku tangan . Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu, demi menegakkan supremasi hukum, melindungi kebebasan pers, serta memastikan pendistribusian subsidi BBM tepat sasaran.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, baik pelaku kekerasan terhadap jurnalis maupun oknum yang diduga bermain dalam praktik distribusi subsidi BBM ilegal.
[TIMSUS REDAKSI RESKRIM[POLDA.NEWS]














