Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

banner 120x600

Jakarta, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan , pada Jumat, 23 Januari 2026 . Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan (fraud) yang diduga menimbulkan kerugian finansial bagi para pemberi pinjaman (lender) hingga mencapai Rp2,4 triliun .

crossorigin="anonymous">

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak , membenarkan adanya upaya paksa tersebut.

Benar, sore ini tim penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia, ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Penggeledahan dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.41 WIB . Dalam pelaksanaannya, puluhan penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri dikerahkan dan didukung oleh personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) guna memastikan proses penyitaan dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti , melakukan pendalaman terhadap dokumen dan perangkat elektronik, serta menelusuri alur transaksi dan pergerakan dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik ​​telah memeriksa 28 orang Saksi dalam tahap penyidikan.

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 28 Saksi, yang terdiri dari klaster pemberi pinjaman (lender), penerima pinjaman (borrower), serta pihak internal PT Dana Syariah Indonesia,” jelasnya.

Penyusunan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara, peran para pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0