Jakarta, 25 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan (scam) di sektor jasa keuangan , khususnya yang memanfaatkan platform dan teknologi digital. Peringatan ini disampaikan seiring dengan terus meningkatnya jumlah laporan korban penipuan yang tercatat secara nasional.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) , berbagai modus penipuan keuangan digital terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi , mengungkapkan bahwa sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 , IASC telah menerima sebanyak 432.637 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.
“Berdasarkan data yang kami himpun, total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat praktik penipuan ini mencapai sekitar Rp9,1 triliun ,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Kamis (23/1/2026) .
Selain kerugian finansial, Friderica juga menyampaikan bahwa dalam periode tersebut terdapat 721.101 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas penipuan. Dari jumlah itu, sekitar 397 ribu rekening telah dilakukan pemblokiran karena diduga kuat digunakan sebagai sarana dalam praktik scam.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan perbankan, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait guna menekan laju kejahatan keuangan digital. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, serta segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban penipuan.
[RED]













