Palembang, 24 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Kemas Haji Abdul Halim yang dikenal dengan nama Haji Alim , dinyatakan meninggal dunia saat proses hukum terhadap dirinya masih berlangsung.
Haji Alim menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 22 Januari 2026 , sekitar pukul 14.25 WIB , ketika menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Palembang . Almarhum wafat pada usia 88 tahun setelah sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan yang signifikan.
Kabar kematiannya diperbolehkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin , Abdul Harris . Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut diterima langsung dari pihak keluarga almarhum.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan dari keluarga bahwa Kemas Haji Abdul Halim telah meninggal dunia,” ujar Abdul Harris kepada awak media.
Sebelumnya, agenda konferensi lanjutan perkara tersebut sempat ditunda oleh majelis hakim karena kondisi kesehatan kriminalitas yang semakin memburuk. Haji Alim diketahui harus menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) rumah sakit.
Pihak kuasa hukum terdakwa juga telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa kliennya berada dalam kondisi kritis dan tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan, mengingat proses pidana pidana mensyaratkan kehadiran langsung pembela di ruang sidang .
Dengan wafatnya Haji Alim, proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan selanjutnya akan menunggu ketentuan dan mekanisme hukum sesuai peraturan-undangan yang berlaku.
[RED]













