Wajib Dibawa Saat Berkendara, SIM dan STNK Jadi Syarat Mutlak pengemudi

banner 120x600

Jakarta, 23 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan bersifat mengikat bagi seluruh pengguna jalan.

crossorigin="anonymous">

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000 . Sementara itu, pengemudi yang tidak membawa SIM dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000 .

Dengan demikian, apabila seorang pengendara tidak membawa kedua dokumen penting tersebut secara bersamaan, maka total sanksi denda yang dapat dikenakan mencapai Rp750.000 .

Meski saat ini SIM dan STNK telah tersedia dalam format digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, keberadaan dokumen digital tersebut belum menggugurkan kewajiban membawa dokumen fisik . Hingga kini, bukti fisik SIM dan STNK tetap menjadi alat verifikasi utama dalam pemeriksaan di lapangan.

Kepolisian mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Kepatuhan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keselamatan, keselamatan, dan kepastian hukum di jalan raya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0