Aceh Selatan, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan pegawai serta merusak fasilitas perkantoran pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara merusak satu unit printer serta mencoba melakukan pembakaran di dalam ruang perbendaharaan, dengan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Menerima laporan terkait insiden tersebut, petugas Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39). Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah Agustian.
Ia menjelaskan, motif sementara dari aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa kecewa, sakit hati, dan kemarahan, terkait belum dibayarkannya uang proyek yang sebelumnya telah mereka kerjakan.
“Tindakan yang dilakukan para terduga pelaku sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tegasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan sebagai wadah BBM, satu unit printer warna hitam dalam kondisi rusak, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Kantor BPKD Aceh Selatan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Selatan memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













