JPU Tuntut Kepala BGP Aceh Enam Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pelatihan Guru

banner 120x600

Banda Aceh, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Teti Wahyuni ​​, selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh , dengan pidana enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan dan peningkatan kapasitas guru .

crossorigin="anonymous">

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Shidqi Noer Salsa, Lilik Suparli, dan Zaki Bunaiya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh , Senin (19/1/2026).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi , dengan didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain Teti Wahyuni, dalam perkara yang sama JPU juga menuntut terdakwa Mulyadi , yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGP Provinsi Aceh , dengan pidana empat tahun enam bulan penjara .

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru di lingkungan BGP Provinsi Aceh.

Sidang selanjutnya diadakan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari para pengacara dan penasihat hukumnya , sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0